Inilah Pengelompokan Kejahatan TI


Dalam perkembangannya kejahatan dengan menggunakan media internet terus berkembang. Berikut merupakan pembagian kejahatan menggunakan media TI:

1. Unauthorized access to computer system and service

Saat seseorang memperoleh akses ke situs web, program, server, layanan, atau sistem lain yang menggunakan akun orang lain atau metode lainnya. Misalnya, jika seseorang terus menebak kata kunci atau nama pengguna untuk akun yang bukan milik mereka sampai mereka memperoleh akses, itu dianggap sebagai akses yang tidak sah.

Pilihan Editor : MENANGKAL UNAUTHORIZED ACCESS

2. Illegal Content

Kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Contohnya pornografi, penyebaran berita yang tidak benar (hoax).

3. Data Forgery

Kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet.

4. Cyber Espionage

Kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan memata-matai terhadap pihak lain dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran.

5. Cyber Sabotage and Extortion

Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.

6. Offense Against Intellectual Property

Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di internet.Contoh yang paling nyata adalah praktek pembajakan hasil karya orang lain baik itu dalam bentuk karya seni, film maupun karya lainnya.

7. Infrengments of Piracy

Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal sangat pribadi dan rahasia. hal ini dikarenakan tindak kejahatan karena menerobos batas pribadi ataupun area private seseorang.

Komentar

Postingan Populer