Poin Ini Yang Direvisi Pada UU ITE
Dalam perspektif umum, mungkin saja ada rasa penasaran apa yang
terjadi dari revisi UU-ITE ini? Apakah lebih banyak norma baru yang
dianggap membatasi ruang gerak masyarakat atau sebaliknya? Berangkat
dari pertanyaan tersebut di atas maka jawaban yang jelas dan objektif
menjadi kebutuhan praktis, khususnya para pengguna media elektronik.
Beberapa hal baru dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang
Perubahan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik
Ketentuan
|
Penjelasan
|
Defisini Penyelenggara Sistem Elektronik pasal 1 angka 6a | Penyelenggara sistem elektronik adalah orang atau badan yang menjalankan sistem elektronik seperti toko online, penyedia web hosting, dan jasa layanan Internet lainnya |
Tentang penyadapan Penjelasan pasal 5 dan pasal 31 | Dipertegas tentang larangan penyadapan, bahwa penyadapan harus dilakukan oleh penyidik. |
Penegasan tentang perlindungan data pribadi Pasal 26 ayat (3), (4), dan (5) | – Kewajiban penyelenggara sistem elektronik menghapus data pribadi
– Kewajiban penyelenggara sistem elektronik menyediakan mekanisme penghapusan Kekurangan dari ketentuan ini adalah menunjuk peraturan pemerintah dan mensyaratkan penetapan pengadilan untuk penghapusan data pribadi. |
Tentang pencemaran nama baik dan pemerasan Penjelasan pasal 27 ayat (3) dan (4) | Ketentuan tentang pencemaran nama baik dan pemerasan mengacu pada KUH Pidana. Hal ini sejalan dengan pendapat MK tentang tafsir pasal pencemaran nama baik. |
Peran pemerintah menutup akses atas konten yang melanggar undang-undang Pasal 40 ayat (2a) dan (2b) | Menegaskan kewenangan pemerintah untuk menutup akses atas konten yang melanggar ketentuan undang-undang, misalnya perjudian, pornografi, dan sebagainya. |
Tentang penyidikan Pasal 43 ayat (3), (5) huruf h dan (7a) | – Menegaskan bahwa penggeledahan dan penyitaan mengacu pada KUHAP – Menambahkan mekanisme pemeriksaan bagi penyidik PNS untuk membuat data dan laporan untuk dapat menutup akses sistem elektronik. |
Pengurangan hukuman pada delik pencemaran nama baik dan delik pengancaman Pasal 45 ayat (3), (4) dan ayat (5) | – Pengurangan hukuman dari 6 tahun menjadi 4 tahun dan denda dari 1 Milyar menjadi 750 juta – Menegaskan bahwa delik pencemaran nama baik dan pengancaman adalah delik aduan. |
Penambahan norma hate speech dan ancaman kekerasan Pasal 45A dan 45B | – Penambahan norma tentang penyebaran ujaran kebencian dan isu SARA diancam dengan kurungan 6 tahun dan/atau denda 1 Milyar. – Ancaman pidana atas pengancaman dengan menakut-nakuti adalah penjara 4 tahun dan/atau denda 750 juta |
Berdasarkan penjelasan di atas, terlihat bahwa revisi UU-ITE justru
menimbulkan kesan yang lebih humanis dibandingkan dengan sebelumnya.
Salah satu contohnya adalah dengan menegaskan bahwa delik pencemaran
nama baik adalah delik aduan, bukan delik biasa, dan pada perubahan
UU-ITE adanya pengurangan hukuman dan pengurangan jumlah denda.
Sumber: Binus.ac.id
Komentar
Posting Komentar