Inilah Isi dari UU ITE

uu_ite

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Undang Undang nomor 19 tahun 2016 dan merupakan perubahan dari UU nomor 11 tahun 2008 adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum.

UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

Tujuan utama penyusunan UU ITE ini adalah:
  • Mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
  • Mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
  • Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;
  • Membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap Orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab; dan
  • Memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.
Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang.

Beberapa materi yang diatur, antara lain:
  1. Pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE);
  2. Tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE);
  3. Penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE); dan
  4. Penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE)
  5. Perbuatan yang dilarang (cybercrimes).
Beberapa cybercrimes yang diatur dalam UU ITE, antara lain:
  1. Konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE);
  2. Akses ilegal (Pasal 30);
  3. Intersepsi ilegal (Pasal 31);
  4. Gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE);
  5. Gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE);
  6. Penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE);
 Untuk lebih jelasnya bisa anda download link di bawah ini.



Komentar

Postingan Populer