Pasal Pelaku Ransomware
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia kini sedang dihebohkan dengan
masuknya virus Ransomware WannaCry. Direktur Tindak Pidana Siber
Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran mengatakan pelaku penyerangan virus
tersebut masih diidentifikasi
.
"Kami melakukan identifikasi pelaku melalui digital forensik,"
ujar Fadil saat dikonfrimasi di Jakarta, Ahad (14/5).
Fadil mengatakan saat ini polri tengah melakukan langkah-langkah untuk
mencari siapa pelaku penyerangan virus Ransomware WannaCry. Polisi
kata dia, sudah mendatangi salah satu tempat yang mendapatkan serangan virus
tersebut.
Dari tempat itulah kata Fadil, polisi akan mencari jejak pelaku
penyerangan. Hanya saja kata dia, memang agak sulit untuk menemukan pelaku di
dunia maya itu karena mereka menggunakan identitas palsu. "Transaksi
bitcon sulit dilacak karena menggunakan identitas palsu," ungkapnya.
Kendati demikian ungkapnya, polisi tidak akan menyerah untuk mengejar
pelaku penyerangan malware tersebut. Kepolisian lanjutnya telah bekerja sama
dengan FBI, NCA, dan ICGI Singapura untuk mencari identitas dan keberadaan
pelaku.
"Pelaku masih dalam lidik dan UU ITE kita sudah bisa digunakan
untuk menjerat pelaku dengan pasal mengenai ilegal akses," jelasnya.
Pada UU ITE ilegal akses berada pada pasal 30. Pasal ini berbunyi setiap
orang dilarang :
- menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik pemerintah yang dilindungi secara tanpa hak;
- menggunakan dan atau mengakses tanpa hak atau melampaui wewenangnya, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi oleh negara, yang mengakibatkan komputer dan atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak.
- menggunakan dan atau mengakses tanpa hak atau melampaui wewenangnya, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi oleh masyarakat, yang mengakibatkan komputer dan atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak.
- mempengaruhi atau mengakibatkan terganggunya komputer dan atau sistem elektronik yang digunakan oleh pemerintah.
Komentar
Posting Komentar